PNS Dilarang Pakai Gas 3 Kg

PNS Dilarang  Pakai Gas 3 Kg

\"ILUSTRASI

BINTUHAN, BE - Karena tak masuk golongan miskin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur khususnya, dilarang menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram (Kg). Sebab LPG ukuran 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi warga kurang mampu. Hal ini tertera dalam surat edaran Bupati Bupati Kaur, nomor 049/1353/B.15/KK/2016 tentang pengalihan pemakaian gas LPG 3 Kg bersubsidi, ke bright gas 5,5 Kg.

“Sesuai dengan isi surat edaran menteri SDM melalui Bupati agar PNS tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg. Karena mereka itu bukan termasuk miskin,” kata Asisten I Pemda Kaur, Bahrun Bidiman SH MH, kemarin (21/11).

Dikatakannya, kebijakan ini dilakukan karena PNS sudah bukan merupakan golongan masyarakat miskin. Sementara gas 3 Kg (melon) tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Juga dalam peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg. Pelarangan bagi pemakai LPG 3 Kg ini untuk hotel, restaurant dan kafe serta para PNS. Untuk itu dapat menukarkan tabung gas bisa dilakukan di agen LPG terdekat. Selain itu, segenap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar mensosialisasikan surat edaran bupati dimaksud ke jajaran PNS.

“Juga selain PNS, di sini kita minta juga bagi pemilik hotel dan kafe agar tidak lagi menggunakan gas LPG 3 Kg ini,” terangnya. Ditambahkannya, larangan tersebut sifatnya hanya persuasif, karena itu tidak ada hukuman bagi PNS yang masih menggunakan gas melon tersebut. Namun diharapkan kepada para PNS agar mentaati peraturan tersebut. Sebab ini salah satu upaya untuk mencegah kelangkaan elpiji 3 kg di Kaur, yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk warga kurang mampu yang berpenghasilan dibawah Rp 1,5 juta perbulan.

“Kalau untuk sanksi ini tidak ada, tapi kita berharap kepada PNS agar tidak lagi menggunakan gas LPG 3 Kg. Sebab ini salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kelangkaan,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: